Menggenggam Republik !



Judul buku       : Penerapan Status Bahaya di Indonesia
Penulis             : Hariyono
Penerbit           : Pensil, 324 Jakarta
Cetakan           : Februari, 2008
Presens            : Hendra H

" Apakah negara dan bangsa kita memang benar-benar dalam keadaan darurat atau perlu operasi darurat?" Itulah sedikit penutup dari harapan penulis tentang kekhawatiran bagaimana keadaan bangsa yang tengah dililit hutang serta krisis mulitidimensi yang mendera bangsa kita. Keadaan darurat menjadi satu fenomena yang cukup menarik, karena adakalanya Negara atau suatu bangsa pasti menghadapi situasi yang tidak cukup bersahabat. Munculnya satu alasan dasar dalam pemerintahan otoritarian, masih menjadi peristiwa yang belum tersibak sampai sekarang. Bagaiamana di kepala kita mengingatnya   kurang lebih selama 32 tahun berada  di bawah rejim yang militeristik.
Pada masa lampau keadaan darurat memaksa suatu Negara memberlakukan keadaan yang cukup mendesak demi keselamatan banyak orang, dalam kontek inilah penulis  memaparkan bagaiamana kondisi sulit di masa awal pergerakan sampai  Kemerdekaan Indonesia menjadi saksi atas pergolakan antar elite serta munculnya keadaan darurat. Dalam bukunya pembedaan ini dijelaskan dalam istilahnya  awal sebagai peraturan yang menjelma sampai sekarang. Sumber Darurat Militer terdapat  dalam Regeling Staat Van Oorlog n van Beleg  kerajaan Belanda  tanggal 23 Mei 1899  yang diberlakukan di wilayah Aceh. Peraturan inipun dalam tahap selanjutnya menjadi Undang-undang Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg  pada tahun 1939 yang digunakan sebgai landasan untuk mengatasi keamanan dan ketertiban termasuk potensi ancaman dari luar termasuk ancaman invasi Jerman di Eropa dan  Jepang di Asia Pasifik. Mengenai status dalam Undang–Undang tersebut  terbagi menjadi dua yang terdiri  keadaan perang (Staat van Oorlog,Svo) dan keadaan darurat perang (Statt van Beleg, Svb). Peraturan ini ditelurkan dalam rangka menjaga daerah jajahan yaitu koloni Hindia Belanda. Dalam ulasangnya Haryono, babak demi babak digambarkan dengan jelas tentang berbagai peristiwa tentang pemberlakuan keadaan darurat, dari masa kolonial hingga masa kemerdekaan. Pemberlakuan  atas aturan ini pun dalam masa kemerdekaan direvisi  berupa  UU Nomor 6 tahun 1946. Produk hukum pada masa kolonial inipun diadopsi serta  diperbaharui dalam masa berikutnya. Sebagai produk Undang-Undang pemberlakuan SVB ataupun SOB berlangsung dan seringkali   walaupun  lahirnya peraturan ini pada awalnya sebagai produk hukum pembatasan atas pergerakan Nasional.  Disatu sisi deskripsi yang digambarkan dalam buku ini mampu menjelaskan bagaimana rivalitas yang terjadi dan friksi antar golongan yang berseteru di era awal Revolusi fisik serta masa Kabinet Liberal. Proses  alotnya diplomasi Indonesia dengan Belanda dan juga krisis dalam negeri memaksa pemberlakuan Undang Undang ini akan kembali digulirkan.
Politik Hukum dan Hukum Politik
Konsituante yang ditugaskan dalam pembuatan Undang-Undang belum menemukan hasil yang cukup signifikan, situasi politik dan keamanan dalam negeri tak begitu kondusif ditengah tersebut. Presiden selaku Kepala negara mulai gerah, posisi yang awalnya selaku  wasit mulai masuk dalam medan intrik  elit antara Partai, militer terutama AD, dan PKI. Presiden selaku pimpinan Negara mulai melemparkan gagasannya serta cetak biru berupa konsepsi penyelamatan Negara" Demokrasi Terpimpin".Dengan adanya aturan tersebut Militer yang bergandengan mesra dengan Presiden benar-benar memberlakukan keadaan darurat perang diseluruh Indonesia. Upaya diplomatis Internasional bertalian  dengan masalah  Irian Barat Pemerintah melakukan langkah tegas dengan   pembatalan KMB serta Nasionalisasi lewat tangan Militer. Pemberlakuan Darurat  diawali pembabatan kebebasan berpolitik dan juga  pembredelan terhadap pers menjadi upaya represif pemerintah atas nama kestabilan Negara dan    kadang-kadang  dilakukan sepihak. Kedudukan UU Darurat Perang ini membawa pula dua sisi bermata dua, opsi pertama dalam panggung  sejarah disebut   memuluskan jalan  otoritarianisme “ Demokrasi Terpimpin, dan satu sisi menjadi  bahan memuluskan Dekrit 5 juli 1959  yang salah satu isinya membubarkan Konstituante sebagai perancang UU   untuk kembali pada UU Dasar 1945.
Awal Permulaan
Dengan intrik yang semakin panas di Jakarta, maka keadaan Negara pun semakin diambang kehancuran, karena kondisi ekonomi setelah dilakukan Nasionalisasi semakin  membuat keadaan memburuk, dan juga kebijakan baru tentang pemotongan mata uang menghasilkan inflasi tertinggi di Indonesia. Militer yang tengah diberikan ruang masuk dan menangani aset vital nasional semakin  mengenal sapi perah yang kelak digunakan  sepihak oknum militer dikemudian hari guna mencari kepentingan kekayaan sesaat. Situasi yang berkembang  di tengah  tarikan-tarikan  ideologi besar dan juga proses persaingan ketat elit Politik, rupanya keadaan inilah yang membut cemas banyak pihak. Masa suksesi Sukarno dan Demokrasi akhirnya dengan kasus  Coup d etat Gerakan 1 September  1966 bahkan sampai sekarang belum terkuak secara jelas. Pembunuhan dan penangkapan berbagai elemen yang diduga  beraliran kiri, tanpa proses pengadilan menjadi catatan kaki perubahan kekuasaan dari Orde lama menuju Orde baru.   Suharto berhasil menjadi no wahid di dalam Republik dalam genggaman 32 tahun, Militer benar–benar menjadi kuat dengan berbagai hegemoni dan  juga membalikkan ekonomi ala Baba-Ali yang sangat Kapitalistik.
Periode Orde Baru terhempas akibat pengaruh ekonomi global yang mengakibatkan rupiah terjun bebas hingga hancurnya eknonomi Nasional, hal itu  diiringi berkembangnya gerakan Mahasiswa yang puncaknya membuahkan hasil Suharto Mundur. Dengan Tumbangnya Orde Baru akibat gerakan Reformasi, hal ini menjadi permulaan bagaimana supremasi sipil ditegakkan, " Militer harus kembali ke Barak", hegemoni itupun berhasil diakhiri dengan dicabutnya Praktik Dwifungsi ABRI yang selama ini tidak sejalan dengan nafas Demokrasi. Setelah tumbangnya Suharto pada era 98, uji coba aksi darurat pernah dilakukan oleh  Presiden  Adurrahman Wahid melakukan satu keputusan untuk membubarkan DPR namun hal ini gagal karena Dekrit yang tidak didukung oleh kekuatan Militer. Sungguh luar biasanya peran Militer di Indonesia dalam kondisi sosial Politik.   Refleksi panjang atas buku ini menarik bagian sepak terjang militer yang  perlahan  masuk ke lini kehidupan masyarakat. Hegemoni dan bisnis yang ditangani  Militer membuat candu korupsi  yang hingga hari ini disoroti banyak pihak. Dalam keaadan inilah yang cukup menentukan bagiamana upaya  ini berhasil menghipnotis publik. Di masa kekinian upaya yang dilakukan adalah bagaimana keadaan bahaya tidak terjadi, ditengah himpitan  hutang yang  kian menumpuk dan menunggu berapakah lagi yang perlu dikorbankan, apakah status bahaya menjadi suatu pilihan yang harus dipilih?. Narasi inilah yang menjadi secuil kisah  kondisi masa silam bangsa  kita dan menjadi bahan pelajaran untuk kedepan. Kedudukan Darurat Milter atau sipil tidak dipandang  hanya sebuah produk hukum ketatanegaraan semata, namun bisa menjadi peluang dalam menyelamatkan Negara,  bagaimana status darurat digunakan tepat pada waktunya. Bahkan pengarang memberikan pandangannya terkait pemberlakuan ini dimungkinkan saat Aceh mengalami Tsunami 2004 silam, sehingga militer tidak hanya berbicara soal keamanan namun juga bisa dilibatkan dalam kebencanaan. Darurat Militer menjadi kisah yang perlu dicamkan banyak pihak terutama elit politik yang  harus melihat  visi ke depan,  meraba secara jeli dinamika politik dalam negeri, konstelasi politik global  pengaruhnya terhadap Republik Indonesia.
Buku ini menarik dan layak untuk dijadikan referensi dalam merekontruksi sejarah politik  mengenai status Darurat Sipil dan militer  serta pengaruhnya dalam membentuk Indonesia, baik  untuk  kalangan akademisi maupun kalangan umum. Gagasan yang dilemparkan penulis  layak dipresiasi dalam  melihat perjalanan wajah Indonesia, selamat membaca.

*Prof. Dr. Hariyono, M.Pd merupakan Guru Besar  Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Jurusan Sejarah yang memberikan mata kuliah Sejarah Politik. 



Komentar

Postingan Populer